News
JXB Tetapkan Daftar Informasi Publik, Perkuat Keterbukaan dan Tata Kelola Perusahaan
Corporate   2026-11-06   Download
PT Jakarta Tourisindo (Perseroda) menetapkan 56 jenis informasi publik dalam Daftar Informasi Publik (DIP) sebagai wujud komitmen terhadap keterbukaan informasi dan penerapan Good Corporate Governance.
Jakarta, PT Jakarta Tourisindo (Perseroda) atau Jakarta Experience Board (JXB) menetapkan Daftar Informasi Publik (DIP) melalui Surat Keputusan Direksi Nomor 65 Tahun 2026 yang ditetapkan di Jakarta pada 31 Agustus 2026.
DIP tersebut memuat 56 jenis informasi publik yang dikelompokkan ke dalam empat kategori. Penetapan ini menjadi langkah konkret JXB dalam memberikan kejelasan kepada masyarakat mengenai jenis informasi yang dapat diakses, sekaligus mekanisme untuk memperolehnya.
Amanat Undang-Undang dan Prinsip Tata Kelola
Penetapan DIP merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik beserta peraturan pelaksanaannya. Langkah ini juga sejalan dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG), khususnya dalam mewujudkan pengelolaan layanan informasi publik yang transparan, efektif, efisien, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, DIP dikelola dan dipublikasikan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) PT Jakarta Tourisindo (Perseroda) sebagai bagian dari upaya perusahaan dalam memastikan akses informasi publik berjalan secara terstruktur dan bertanggung jawab.
Empat Kategori Informasi Publik
Dari total 56 jenis informasi, DIP JXB mengelompokkannya ke dalam empat kategori sebagai berikut:
1. Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Berkala (30 Jenis)
Kategori ini mencakup informasi yang wajib diperbarui dan diumumkan secara rutin kepada masyarakat, antara lain profil perusahaan, struktur organisasi, tugas pokok dan fungsi, profil Direksi dan Dewan Komisaris, laporan keuangan audited, Annual Report dan Sustainability Report, laporan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), informasi pengadaan, pedoman tata kelola perusahaan, hasil penilaian GCG, serta prosedur dan laporan layanan informasi publik.
2. Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Serta-Merta (5 Jenis)
Kategori ini mencakup informasi yang perlu disampaikan secara cepat kepada masyarakat apabila berkaitan dengan kepentingan publik, seperti keadaan darurat atau bencana di unit usaha dan properti milik perusahaan, tata cara pengaduan, informasi produk dan layanan, informasi karier, serta gangguan pelayanan operasional atau fasilitas yang berdampak luas terhadap masyarakat.
3. Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat (13 Jenis)
Informasi dalam kategori ini dapat diakses masyarakat sesuai dengan prosedur yang berlaku. Di antaranya meliputi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Direksi, daftar Surat Keputusan Direksi, jumlah tenant di lingkungan JXB, ketersediaan kamar pada unit bisnis hotel beserta situs webnya, company profile, ringkasan rencana kerja dan anggaran tahun sebelumnya, ringkasan rencana strategis perusahaan, serta daftar inventaris barang perusahaan.
4. Informasi yang Dikecualikan (8 Jenis)
Kategori ini mencakup informasi yang tidak dapat diakses oleh publik berdasarkan ketentuan perundang-undangan, seperti rincian penghasilan karyawan, rahasia bisnis perusahaan, data pribadi, laporan hasil pemeriksaan BPK dan Inspektorat, dokumen pengadaan yang masih dalam proses evaluasi, serta dokumen kontrak.
Pengecualian informasi dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dengan mempertimbangkan konsekuensi apabila informasi dibuka atau ditutup, termasuk jangka waktu pengecualiannya.
Komitmen Keterbukaan dan Pemutakhiran Berkala
Direktur Utama JXB, Yunn Bali Mohammad Yusuf, menyampaikan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari tanggung jawab perusahaan sebagai badan publik.
"JXB merupakan salah satu perusahaan yang juga badan publik yang harus menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik. Kami terus berkomitmen untuk memberikan layanan kepada masyarakat," jelas Yunn Bali Mohammad Yusuf.
Sebagai bentuk konsistensi dalam pelaksanaan keterbukaan informasi, DIP akan dimutakhirkan secara berkala oleh PPID, sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun atau sewaktu-waktu apabila terdapat perubahan informasi.
Melalui langkah ini, JXB berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik yang mudah diakses, transparan, dan akuntabel, sekaligus mendukung penerapan tata kelola perusahaan yang baik.
Layanan Permohonan Informasi
Masyarakat yang membutuhkan informasi publik dapat mengajukan permohonan melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) PT Jakarta Tourisindo (Perseroda).
Informasi lebih lanjut mengenai jenis informasi yang tersedia, prosedur permohonan informasi, tata cara pengajuan keberatan, serta jam pelayanan informasi publik dapat dilihat melalui dokumen berikut:
Akses Daftar Informasi Publik (DIP) PT Jakarta Tourisindo (Perseroda) Tahun 2026
Dengan ditetapkannya DIP, JXB berharap masyarakat dapat memperoleh informasi perusahaan secara lebih mudah dan jelas, sekaligus memperkuat kepercayaan publik melalui praktik keterbukaan informasi dan tata kelola perusahaan yang bertanggung jawab.
Related News